Tentang Kami


Visi dan Misi

Menjadi Yayasan Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan

01.

Pemberdayaan Sosial

Turut serta meningkatkan program pemberdayaan sosial.

Berperan aktif membina, melatih dan memberikan bekal keterampilan bagi anak- anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

02.

Menghimpun ZISWAF

Berperan aktif menghimpun, menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqoh.

03.

Kesejahteraan Sosial

Menghimpun, mengembangkan, dan mengelola dana wakaf baik yang berupa barang bergerak(uang) maupun tidak bergerak (tanah).

Sebagai mitra program pengembangan usaha kesejahteraan sosial (UKS).

Tentang Kami

Fokus Kepada Kemanusiaan dan Pendidikan

Untuk mewadahi sebuah komunitas kecil tersebut, maka pada tahun 2018 diadakanlah pertemuan kecil yang digagas oleh Bapak Ahmad yang merupakan salah satu dari komunitas kecil tersebut guna membahas lebih dalam tentang rencana membangun cita-cita dan harapan besar tersebut. Kesepakatan dari pertemuan tersebut, maka didirikanlah sebuah yayasan yang diberi nama “Generasi Sehetera” tepatnya pada tanggal 07 Mei 2021 yang pendirinya pada saat ini yaitu Bapak Ahmad sendiri dan sahabat-sahabat lainnya menjadi pengurus yayasan tersebut.

Yayasan Generasi Indonesia Sehat Sejahtera (Generasi Sehetera) dalam kiprahnya sampai hari ini memiliki perjalanan sejarah yang unik dan berliku, pasang-surut dialami oleh para pengurusnya. Fenomena social yang ada disekeliling kita seperti kondisi anak-anak yatim, fakir miskin, kaum dhuafa, anak-anak terlantar, dan yang lainnya seperti bukan bagian dari tanggung jawab kita sebagai bagian dari bangsa yang kita cintai ini.

Pemerintah dalam UUD 1945 pasal 34 telah diamanahkan untuk menangani fakir miskin atau anak-anak terlantar dan sejenisnya, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya. Persoalan-persoalan tersebutlah yang telah menginspirasi bagi sebuah komunitas kecil yang memiliki cita-cita dan harapan besar bahwa kelak anak-anak yatim, dhuafa’ serta masyarakat kurang mampu bisa diberdayakan dan hidup layak yang menjadi hak bagi semua insan.

Golongan asnaf penerima zakat merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60:

Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Mualaf
  • Orang Berhutang
  • Anak Jalanan

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Negara berkewajiban memelihara anak-anak yang terlantar dan fakir miskin, seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: 

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
Bunyi“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
  • Kemanusiaan
  • Keagamaan
  • Sosial
  • Pendidikan

Amanat Negara Indonesia

Pasal ini merupakan amanat konstitusi yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila. Kewajiban negara dalam memelihara anak-anak yang terlantar dan fakir miskin mencakup

  • Memberikan pelayanan yang layak 
  • Memastikan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan 
  • Mengembangkan dan memelihara anak-anak yang terlantar, termasuk anak-anak jalanan 

Sementara itu, warga negara turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu.

Legal formal dan perizinan

Dokumen Perizinan

TENTANG KAMI

Profil Kami

Scroll to Top