Tentang Kami
Visi dan Misi
Menjadi Yayasan Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Lingkungan
01.
Pemberdayaan Sosial
Turut serta meningkatkan program pemberdayaan sosial.
Berperan aktif membina, melatih dan memberikan bekal keterampilan bagi anak- anak yatim piatu dan kaum dhuafa.
02.
Menghimpun ZISWAF
Berperan aktif menghimpun, menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqoh.
03.
Kesejahteraan Sosial
Menghimpun, mengembangkan, dan mengelola dana wakaf baik yang berupa barang bergerak(uang) maupun tidak bergerak (tanah).
Sebagai mitra program pengembangan usaha kesejahteraan sosial (UKS).
Yayasan Generasi Indonesia Sehat Sejahtera (Generasi Sehetera) dalam kiprahnya sampai hari ini memiliki perjalanan sejarah yang unik dan berliku, pasang-surut dialami oleh para pengurusnya. Fenomena social yang ada disekeliling kita seperti kondisi anak-anak yatim, fakir miskin, kaum dhuafa, anak-anak terlantar, dan yang lainnya seperti bukan bagian dari tanggung jawab kita sebagai bagian dari bangsa yang kita cintai ini.
Pemerintah dalam UUD 1945 pasal 34 telah diamanahkan untuk menangani fakir miskin atau anak-anak terlantar dan sejenisnya, namun dalam kenyataannya belum sepenuhnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkannya. Persoalan-persoalan tersebutlah yang telah menginspirasi bagi sebuah komunitas kecil yang memiliki cita-cita dan harapan besar bahwa kelak anak-anak yatim, dhuafa’ serta masyarakat kurang mampu bisa diberdayakan dan hidup layak yang menjadi hak bagi semua insan.
Penjelasan
6 Golongan Asnaf Penerima Manfaat
Golongan asnaf penerima zakat merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Orang Berhutang
- Anak Jalanan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Negara berkewajiban memelihara anak-anak yang terlantar dan fakir miskin, seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 | |
---|---|
Bunyi | “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” |
- Kemanusiaan
- Keagamaan
- Sosial
- Pendidikan
Amanat Negara Indonesia
Pasal ini merupakan amanat konstitusi yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila. Kewajiban negara dalam memelihara anak-anak yang terlantar dan fakir miskin mencakup
- Memberikan pelayanan yang layak
- Memastikan kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan
- Mengembangkan dan memelihara anak-anak yang terlantar, termasuk anak-anak jalanan
Sementara itu, warga negara turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu.


